Bondowoso Motim-Penyelenggaraan bantuan sosial kepada masyarakat di Bondowoso disebut rawan penyimpangan.
Mulai dari kesalahan data, salah sasaran, dan lebih-lebih pemotongan bantuan.
Karena itulah, Pemerintah Daerah Bondowoso melakukan penandatanganan nota kesepahaman edukasi dan penyelenggaraan bantuan sosial kepada masyarakat dengan Kepolisian Resort setempat dan Kejaksaan Negeri, Senin (23/8/2021).
Demikian dituturkan oleh Bupati Salwa Arifin saat menyampaikan sambutan di Peringgitan Bupati dalam acara tersebut.
Ia menambahkan, penandatanganan ini merupakan langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tak diinginkan dalam penyelenggaraan bantuan sosial kepada masyarakat.
Untuk itu setelah adanya penandatanganan ini, ia menekankan pentingnya ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Utamanya dalam edukasi dan pembinaan.
“Harus ada action, langkah nyata. Bukan hanya sekedar MoU atau kesepakatan,” katanya.
Edukasi kepada para penerima ini, dinilainya sangat penting. Karena seringkali ditemukan masyarakat yang kartu bantuan sosialnya tak dipegang sendiri.
Pj Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamidah menambahkan, pengawasan tak hanya dilakukan pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saja. Melainkan semua bantuan sosial yang ditangani oleh Dinas Sosial.
Ia melanjutkan bahwa sebagaimana penekanan oleh Kejari dan Kepolisian Resort Bondowoso dalam pengawasan ini pentingnya mengutamakan upaya preventif atau pencegahan sejak dini.
“Pencegahan secara dini supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Itu prinsipnya,” kata anis.
Adapun untuk edukasi sendiri, pihaknya akan realisasikan dalam bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kemudian, edukasi agar masyarakat memegang kartunya sendiri.
Sementara itu, Sucipto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, menambahkan, pihaknya akan turut turun untuk mengedukasi dan mengevalusi dalam pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat.
“Nanti kita akan turun sesuai jadwal yang mungkin akan ditetapkan oleh Dinas Sosial. Kuta evaluasi lah,” terangnya..
Ia pun menyebutkan bahwa manakala masyarakat menemukan ada penyimpangan bisa dilaporkan langsung ke Kejaksaan atau Kepolisian.
Dalam penandatanganan itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kapolres AKBP Herman Priyanto, dan Komandan Kodim 0822 Letkol Kav Widi Hidayat(cw1)