Surabaya, Motim – Entah setan mana yang merasuki ND (15) hingga tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
ND memperkosa adik kandungnya dalam keadaan mabuk saat berada di kamar rumah tinggalnya bersama ibu kandungnya.
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” ucap Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Senin (27/7).
Hubungan intim yang dilakukan pasangan sedarah ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga sang adik hamil dan melahirkan bayi pada awal bulan Juli lalu.
Tersangka ND dalam seminggu meminta jatah dua kali pada adiknya. ND mangaku terangsang karena sering nonton video porno. “Dan itu membuat tersangka melampiaskan nafsu birahinya ke adiknya sendiri di rumah yang mereka tempati,” imbuhnya.
Remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) inipun harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ND ditangkap karena dilaporkan oleh DSN (35) yang merupakan Ibu kandungnya sendiri di Polrestabes Surabaya,” terangnya. (ady)