Jember, Motim-Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang siswi kelas satu SMP di Kecamatan Gumukmas. Dia berkali-kali dicabuli tetangganya berinisial RH (53). Tak tahan dengan perlakuan itu, korban melapor ke polisi hingga akhirnya RH pun ditangkap.
Kapolsek Gumukmas, Iptu Subagio menceritakan, bahwa saat tersangka beraksi selalu dilakukan di rumah korban saat situasi sedang sepi. “Tiap hari korban ditinggal bekerja oleh kedua orang tuanya yang menjadi kuli membuat batu bata. Jam 5 pagi itu sudah berangkat,” jelas Subagio, kemarin.
Pada saat itulah, tersangka kemudian mendatangi dan memeluk paksa korban. Tidak sampai di situ, tersangka juga memaksa korban melayani nafsunya. “Korban menolak dan melawan. Namun karena terus diancam akan disakiti, akhirnya korban terpaksa memenuhi keinginan tersangka,” sambung Subagio.
Sejak bulan Mei hingga Agustus 2021 lanjut Subagio, tersangka sudah delapan kali memerkosa korban. Bahkan yang terakhir tepergok oleh saudara korban yang kemudian diberitahukan kepada kedua orangtua korban. “Selanjutnya orangtua korban melapor ke kita dan kita lakukan penangkapan,” tegasnya.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gumukmas untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subagio. (sp)