Bondowoso Motim-Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Bondowoso, Dra. Nunung Setianingsih, sejumlah toko modern baru belum mengajukan proses perizinan kepada pemerintah daerah.
Nunung mengungkapkan bahwa sesuai UU Cipta Kerja, memang pemerintah pusat telah mempermudah proses perizinan usaha. Aset senilai 0-500 juta dapat dilakukan tanpa syarat dan bisa secara online melalui Online Single Submission (oss.go.id).
Faktanya hingga kini, para pelaku usaha toko modern yang baru berinvestasi di Bondowoso, belum berproses ijin kepada Pemkab Bondowoso melalui DPMPTSP.
“Sementara yang ada (baru-baru ini), mereka belum berproses izin kepada kami,” tegas Nunung saat dikonfirmasi, Jumat (27/08/2021).
Nunung menduga mereka mendirikan usaha di Bondowoso hanya dengan melakukan izin melalui OSS dari pemerintah pusat. Padahal tak hanya itu, mestinya mereka juga harus menghormati kebijakan pemerintah daerah, tempat mereka membuka usaha.
“Apa yang menjadi kebijakan daerah harus diikuti,” terangnya.
Namun sayangnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga (DPPKB) tidak dapat menyebut total toko modern baru yang tak berijin kepada pemerintah daerah.
“Kalau yang belum berizin, kami belum memantau. Artinya, tugas di DPMPTSP Naker menerima berkas pemohon, memvalidasi kemudian menerbitkan ijin,”
“Ketika petugas pemantauan dan lain sebagainya adalah tugas tim. Dan kalau kita berbicara selama tidak ada pengaduan dari siapapun, tidak ada informasi kita tidak tahu,” bebernya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas masalah tersebut guna mengambil kebijakan langkah selanjutnya mengantisipasi munculnya toko-toko modern lagi. Karena dalam aturan, kuota keberadaan toko modern hanya sebesar 75 unit.
“Yang terdaftar kemarin itu ada sekitar 72 unit. Dengan munculnya yang baru ini belum kita validasi lagi,” pungkasnya (cw1)