Bondowoso, Motim-Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dugaan korupsi dana desa di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal. Tujuh orang saksi yang diperiksa ini dimintai keterangan terkait laporan masyarakat desa Bendelan, Kecamatan Binakal. Mereka diperiksa secara bergantian sejak pukul 08.00-15.00.
Mereka yang diperiksa adalah Misnan Junaidi, Hapit Riyono , M. Khoirul Anam , Halilik Misno ,Syairasi, Mulyadi. Sebelumnya, mereka dimunta membawa berkas SPJ desa sejak tahun 2016 hingga 2021.
“Sampai saat ini mereka masih belum selesai diperiksa. Mereka diperiksa sejak pukul 08.00,” ujar salah satu warga yang mengantar ke kejaksaan.
Sebelumnya, mereka yang diperiksa ini melaporkan mantan kades Bendelan, Kecamatan Binakal, hamid ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi program PAMSIMAS tahun 2020 Rp. 175 juta dan Dana Desa tahun 2020. Selain itu warga juga melaporkan terjadi pelanggaran hukum dalam program BUMDes tahun 2017 senilai Rp. 125 juta.
Salah satu pelapor, Junaidi ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya juga melaporkan program solawatan, Pembelanjaan Jatpams senilai Rp. 15 juta. “Ada banyak laporan yang kita sampaikan ke kejaksaan. Kami juga menyertakan bukti bukti atas laporan itu,” terangnya.
Dalam laporannya, mereka mengaku bahwa modus operandi dalam tindak pidana dugaan korupsi itu adalah melakukan double anggaran. Misalnya, program Pamsimas yang yang dilaksanakan dalam bentuk tandon air juga diakui sebagai program ADD. Bahkan program pamsimas tersebut sarat pelanggaran karena yang digunakan hanya sekitar Rp.15 juta dari total anggaran.
“Bahkan hingga saat ini hanya terbayar Rp. 1 juta kepada pihak yang mengerjakan, ” terangnya.(cw1)