Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalJember

Ditangkap Gara-gara Gelapkan Uang Umroh

By admin
September 1, 2021

Jember, Motim-Seorang perempuan warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates ditangkap terkait dugaan penggelapan. Perempuan berinisial EP itu diduga menggelapkan uang setoran umrah hingga mencapai puluhan juta rupiah. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Kapolsek Jenggawah AKP M Makruf menceritakan, awalnya Polsek Jenggawah menerima laporan dari warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.

“Laporan salah seorang korban yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus umroh,” kata M. Makruf, Rabu (1/9/2021).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka EP di rumahnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Makruf, tersangka mengaku bisa memberangkatkan umrah korban dengan menyetor uang Rp 25 juta.

“Jadi, dengan biaya Rp 25 juta, tersangka mengaku bisa memberangkan korban umroh,” kata Makruf.

“Namun belakangan, apa yang dijanjikan tersangka tidak terwujud,” sambungnya.

Hingga saat ini diketahui sudah ada 10 orang yang menyetorkan uang kepada tersangka.

Dari total Rp 130 juta dana yang diterima dari korban, ternyata hanya Rp 50 juta saja yang disetorkan kepada pihak perusahaan. Sementara Rp 80 juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Jadi yang Rp 80 juta digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Makruf.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Depresi Ditinggal Mati Istri, Tukang Becak Gantung Diri

Next

9 Ribu Lebih Warga Jember Akan Divaksin Moderna

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.