Jember, Motim-Polres Jember terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tanggul meringkus seorang pria yang diduga kuat pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dia adalah Heri Yanto (40) warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul.
Heri ditangkap petugas di rumahnya saat sedang menunggu pembeli, Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Selain menangkap Heri, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Obat Trihexyphenidyl alias Trex sebanyak 3 ribu butir yang dikemas dalam 3 kaleng, sebuah Hp, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya itu baru dijalani beberapa bulan saja. Dia beralasan melakukan itu karena tuntutan ekonomi. “Ya untuk pemasukan saya Pak, jadi saya jualan begituan,” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas. Saat ditanya asal Okerbaya itu, tersangka mengaku mendapat dari seseorang.
Selama ini saat tersangka butuh Okerbaya itu, dia tinggal menghubungi orang tersebut. Kemudian, keduanya bertemu disuatu tempat yang sudah dijanjikan. Untuk para pembelinya, tersangka cukup berkomunikasi dengan HP. “Setelah harga sepakat, kemudian kita janji ketemuan dengan calon pembeli itu,” kata tersangka.
Kapolsek Tanggul AKP Mitahul Huda melalui Kanit Reskrim Aipda Surono, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, tersangka mengaku tidak pernah menjual obat itu ke kalangan pelajar. “Tapi tentunya keterangan tersangka ini masih kita dalami, bisa jadi dia juga menjualnya ke kalangan pelajar,” ungkap Surono, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki nama seseorang yang disebut-sebut tersangka sebagai penyuplai barang berbahaya tersebut. “Ya intinya kita akan usut dari mana tersangka ini mendapatkan barangnya. Yang jelas, tersangka sudah menyebut nama seseorang dan sekarang sedang kita selidiki,” pungkas Surono. (sp)