Pelaku Curanmor Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri

by -

Surabaya,Motim – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) kendaraan roda dua, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 08.00 wib,TKP di depan Warung Kopi Wisma Lidah Kulon Surabaya.pada press release dihalaman Polsek Lakarsantri kamis,(16/9/2021)

Korbannya adalah M. Arfan (16) yang masih seorang pelajar warga Kesatrian Sawunggaling Surabaya, yang saat itu mengendarai sebuah motor matic Honda Beat warna Hitam dengan Nopol L 2434 LU dan memarkirnya di sebuah warung kopi di wilayah Lidah Kulon. Sementara tersangka berinisial R.S (19) Laki-Laki,  pekerjaan Swasta, warga Ds. Kara, Kecamatan Torjun Kab. Sampang Madura.

banner 728x90

Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Mahari S.I.P, SIK,didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono mengatakan,kejadian bermula pada saat pelaku mengantar galon isi ulang melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel, dan timbulah niat untuk memiliki motor tersebut.Sehingga atas upaya itu, pelaku rela meninggal motor yang dibawanya memuat galon isi ulang tersebut dan mencuri motor Honda Beat dan langsung dibawa ke kampung halamannya di  Kec.Torjun Kab. Sampang Madura.”tuturnya

“Kemudian motor hasil curian tersebut di simpan di rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan pengakuan bahwa motor tersebut adalah milik temannya yang di pinjam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi bahwa pelaku berinisial RS, hal itu juga di kuatkan dengan CCTV  yang kita dapatkan meskipun bukan di rumah korban dirumah tetangga bisa kita lihat,” terang Kapolsek

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, lanjut Kompol Arif, yang bersangkutan mengakui sebagai pelakunya dan pengakuannya baru pertama kali. Tersangka mengatakan jika motor tersebut rencana akan di jual dan hasilnya nanti untuk membayar hutang.

“Dengan gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri tidak sampai satu kali dua puluh empat jam kasus ini sudah dapat kita ungkap, barang buktinya pun langsung kita amankan dari Kecamatan Torjun Sampang,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti  1 Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, No.Pol: L-2434-LU diamankan di Mapolsek Lakarsantri guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.(nang/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.