Jember, Motim-Resmob Unit Timur Polres Jember mengamankan seseorang pria dalam perkara tindak pidana uang palsu (upal), Sabtu (18/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dengan dasar pelaporan dari korban bernama Muhammad Yudianto (20), warga Dusun Darungan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo.
Tersangka beinisial MS (34), warga Dusun Stoplas, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pelaku berhasil diamankan dengan TKP di pangkalan ojek simpang tiga Balai Desa Sempolan, Jember.
Unit Timur Resmob Polres Jember Aipda H. Achmad Yani menyampaikan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah HP Oppo A3S. Dan dari pengakuan tersangka, sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko sekitaran Desa Sempolan.
“Dari pengakuan tersangka uang palsu didapatkan dgn cara transaksi lewat komunikasi WA yang sebelumnya perkenalan dari Facebook dengan akun Ardi, yang mengaku orang Banyuwangi. Setelah itu, pelaku melakukan tranfer ke Ardi dengan perbandingan 1:2. Dari pengakuan MS, sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket J&T,” terang Aipda H. Achmad Yani, Senin (20/09/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya HP Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan montor Suzuki Smash.
Achmad Yani menjelaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP. (Humas Polres Jember)