Jember, Motim-PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, kembali mengoperasikan perjalanan kereta api lokal sebanyak 5 kali perjalanan.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pada hari ini Rabu (22/09/2021) Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api lokal.
“PT. KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api lokal untuk perjalanan masyarakat,” kata Broer Rizal, saat dikonfirmasi kemarin.
Untuk 5 kali perjalanan kereta api lokal yang kembali beroperasu diataranya yakni KA Pandanwangi dua kali PP relasi Jember – Ketapang dan KA Kommuter tiga kali PP relasi Pasuruan – Surabaya Kota.
Broer juga menyampaikan, untuk para pelanggan yang akan menggunakan kereta api lokal masih harus menyertakan syarat yang sudah ditentukan.
“Sesuai dengan SE Kemenhub no 69 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelanggan kereta api,” jelasnya.
Syarat diantaranya yakni :
Melakukan pengecekan suhu badan dan tidak sedang dalam kondisi sakit atau suhu lebih dari 37, 3 derajat celsius.
Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Tidak diperkenankan untuk melakukan komunikasi satu arah atau dua arah.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang jalan bagi penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam.
Sejak 14 September 2021 pelanggan harus menyertakan surat vaksin minimal vaksin pertama.
Untuk surat keterangan, surat tugas maupun STRP tidak menjadi syarat.
Pengecekan bukti vaksinasi dilakukan oleh petugas yang berada di boarding pass.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mendukung dan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api. (sp)