Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSurabaya

Penjual Pil Dobel LL Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari

By admin
September 27, 2021

Surabaya,Motim-Dalam rangka menunjang program prioritas kapolri di bidang penegakan Hukum dan keamanan serta Ops Tumpas Semeru 2021.

Unit Reskrim Polsek tegalsari Polrestabes Surabaya telah ungkap Perkara,diduga melakukan tindak pidana jual beli pil dobel LL.TKP di Jl. Bronggalan Sawah gg. 4F no. 54 Surabaya.pada Pers reales.Senin (27/9/2021)

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Prabowo,S.H.mengatakan,tindak Pidana yang dilakukan tersangka adalah Mengedarkan kesediaan farmasi tidak dilengkapi dengan ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.

Tersangka Africus Yohanes Tanudjaya (23) pekerjaan Kary Percetakan,alamat Jl.Bronggalan Sawah 4F/54 Tambaksari Surabaya.

Iptu marji menjelaskan,Saat melakukan kring serse opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL.

“Dengan info tersebut di tindak lanjuti dengan mengamankan satu orang bernama Asbabuddin sebagai pemakai pil Dobel LL tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Africius Yohanes Tanudjaya di Jl. Bronggalan Sawah 4F/54 Tambaksari Surabaya,”kata Iptu Marji

Kemudian Tersangka beserta barang bukti.1 Botol pil dobel LL berisi 1.000,- butir dan HP Realme warna abu-abu berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.(nang/ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kelebihan Insentif Mantan Bupati Faida Rp 430 Juta

Next

Pariwisata Jatim Bangkit Gelar Jazz Gunung Bromo 2021

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.