Surabaya, Motim-Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Tanjung Perak telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di tempat kejadian perkara (TKP) di depan toko Jl. Panggung Gg 5 Surabaya. Ddemikian disampaiakan petugas saat pers reales, Selasa (28/9/2021).
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Supatra melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan, korban adalah Rahibin (51) pekerjaan swasta asal Jl. panggung 6 buntu 1 Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
Lanjut AKP Endri, kedua pelaku adalah Ach Imam Syafrid (28) asal Kara Timur Torjun, Kabupaten Sampang dan Abdul Rozak (28) asal Jl. Bulak Banteng Madya 9/42 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan ialah 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih, 1 buah motor Jenis Honda Beat L-5132-PI warna Pink
“Kejadian Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 korban memarkir sepeda motornya di Toko Jl. Panggung Gg 5 Surabaya, sekitar jam 13.00 WIB susai digunakan untuk bekerja,” ungkapnya.
Saat ditinggal pulang ke rumahnya di Jl Panggung 6 buntu 1 Surabaya, pelaku kemudian beraksi. Sekitar jam 03.00 WIB korban keluar rumah untuk salat Subuh dan mendapati motornya sudah raib.
Dengan adanya laporan tersebut unit reskrim Polsek Pabean melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menelusuri CCTV di akses jalan masuk dan keluarnya pelaku. Dari hasil lidik dan informasi lain diketahui salah satu pelaku pencurian teridentifikasi bernama Abdul Rozak, tinggal di Kost Jl Demak Timur rel KA.
“Kemudian dilakukan penangkapan. Saat itu Abdul Rozak mengaku beraksi bersama Ach Imam Syafarid yang kemudin juga ditangkap di Demak Timur beserta Barang bukti,” bebernya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.(nang/ady)