Edarkan Sabu, Ibu Muda Ditangkap Polisi

by -
Tersangka bersama barang bukti di amankan Polsek Semampir.

Surabaya, Motim – Erna Dwi Jayanti tak mengira dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Wanita berusia 31 tahun ini ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Kebondalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Ibu muda ini terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu- sabu.

Bukan hanya menangkap pelaku, petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir juga mengamankan barang bukti

banner 728x90

1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0, 34 gram,1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,33 gram, 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,27 gram.

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah seperangkat alat hisap (Bong) 1 buah pipet kaca, sebuah HP Merk Samsung Duos warna hitam, serta 1 buah botol bekas CDR.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dan pada hari Jum’at (24/7) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kebondalem Surabaya.

Dugaan polisi benar, pada saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat ada seseorang mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba.

“Sesuai petunjuk dan ciri ciri pelaku, anggota langsung masuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam tas ransel warna hitam yang dijadikan tempat pakaian kotor digantung ditembok berisi narkoba,” tutur Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Rabu (29/07).

Tersangka tidak bisa mengelak bahwa barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Semampir Surabaya.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu bandar bernama Jupri (DPO). Pelaku mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp 1.150.000.

Agus menambahkan, sebelum bertransaksi, keduanya bertemu disalah satu warung di Jalan Kunti pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 23.30 WIB. Barang laknat tersebut rencananya akan dijual secara eceran seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per poket.

Namun belum sempat menjual barang dagangannya, pelaku keburu ditangkap polisi. Akibatnya, dia terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ady)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.