DPRD Jember akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (APH) sebesar Rp 107 miliar lebih anggaran tahun 2020 atau era Bupati Faida.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad HalimĀ mengatakan, hasil pertemuan dengan BPK di Surabaya tersebut ada beberapa catatan penting tentang hasil temuan Rp 107 miliar dan Rp 31 miliar.
“Untuk yang 107 miliar tersebut berasal dari penyajian kas bendahara yang tidak sesuai dengan SAP,” kata Halim saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Kamis (30/09/2021).
Kemudian BPK menyampaikan juga kepada DPRD dan Pemkab Jember bahwa nilai anggaran tersebut terdiri dari beberapa jenis belanja. Diantaranya belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bansos.
“Termasuk juga soal belanja barang pakai habis, belanja modal yang berupa alat kesehatan dan wastafel dan belanja bansos itu sendiri,” jelas ketua DPC Gerindra Jember ini.
Berdasarkan kondisi tersebut Halim menuturkan, bahwa DPRD Jember sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jember dan akan berupaya segera menemukan anggaran Rp 107 miliar tersebut.
“BPK dan pemkab berupaya agar temuan 107 miliar rupiah cepat keluar dari Neraca keuangan Pemkab Jember, agar tidak mengganggu penilaian opini tahun berikutnya,” terangnya.
Mantan ketua KONI Jember ini menegaskan, bahwa cara yang paling cepat untuk menangani anggaran Rp 107 miliar tersebut yakni dengan melalui keputusan hakim atau melalui aparat penegak hukum.
Pada kesempatan itu, Halim juga menyinggung poin penting dari pembahasan antara BPK, Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember, terkait temuan Rp 31 miliar soal wastafel. Dalam pertemuan itu, BPK kata Halim, tidak ada yang menyarankan untuk dilakukan pelunasan kepada rekanan.
“BPK tidak menyarankan adanya pembayaran pelunasan kepada rekanan soal pembangunan wastafel, sebab hal itu dirasa sangat berisiko,” ujar Halim.
Sebab, kata dia, berdasarkan hasil audit BPK bahwa utang belanja penanganan covid-19 tidak didukung bukti yang memadai dengan nilai sebesar Rp 31.583.117.290 miliar.
“Dari situ sudah jelas bahwa bukti dari pengadaan wastafel itu kurang memadai, maka hal ini dianggap berisiko,” terangnya.
Halim juga menambahkan, untuk proses audit investigasi dari BPK mungkin masih menunggu persetujuan. Sebab proses itu akan dilakukan oleh BPK Pusat secara langsung.
“Mungkin BPK Perwakilan Provinsi Jatim masih akan menunggu persetujuan dari BPK Pusat untuk melakukan audit investigasi,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, bahwa temuan ini DPRD Jember akan melapor kepada APH, tetapi akan didiskusikan dengan tim ahli terlebih dahulu.
“Ya kami akan rapatkan dengan pimpinan terlebih dahulu dan nanti kita segera laporkan kepada APH setelahnya,” tambah politisi PKB ini. (sp)