Jember, Motim-Nasib tragis dialami Bunga – bukan nama sebenarnya. Gadis berusia 13 tahun yang tinggal di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Patrang ini, disetubuhi sebanyak 2 kali oleh Fajar (20) warga Dusun Curahdami, Desa/Kecamatan Sukorambi. Akibat kejadian itu, Bunga yang baru lulus SD ini mengalami trauma berat. Kasus itupun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya Fajar ditangkap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, kasus itu terjadi tanggal 9 Agustus 2021 lalu. “Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka F (Fajar, red) menjemput korban di depan gang rumahnya dengan mengendarai sepeda motor,” kata Teguh, Kamis (30/09/2021).
Saat itu, lanjut Teguh, korban terpaksa ikut karena diancam oleh tersangka. “Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya waktu korban pacaran dengan orang lain. Karena takut, akhirnya korban pun ikut,” jelasnya.
Korban diajak jalan-jalan oleh tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi. “Saat kondisi sekitar sepi, korban diajak jalan kaki dekat lapangan. Kemudian, tersangka menyetubuhi korban,” ungkap Teguh.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban diajak ke rumah tersangka. Ternyata, di rumah itu korban kembali disetubuhi. “Setelah pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang. Diantarkan dan diturunkan di depan gang rumahnya,” kata Teguh.
Kasus itu akhirnya terungkap saat korban mencuci Celana Dalamnya (CD) sendiri. Selama ini, kata Teguh, pakaian korban selalu dicuci oleh ibunya. “Nah, karena korban mencuci celana dalamnya sendiri, ibunya curiga. Kemudian korban didesak hingga akhirnya dia cerita sudah disetubuhi oleh tersangka,” kata Teguh.
Setelah mendapat pengakuan itu, orang tua korban melapor ke polisi. Namun saat polisi mengirimkan surat panggilan, tersangka melarikan diri. “Tapi Alhamdulilah, tadi pagi tersangka berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya,” kata Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Teguh. (sp)