Jember, Motim-DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember melakukan aksi demontsrasi kembali, menolak adanya tambak dan tambang di Jember.
Ketua DPC GMNI Jember Dyno Suryandoni mengatakan, aksi ini adalah aksi lanjutan yang dilakukan sebelumnya untuk menolak adanya pertambangan dan tambak di pesisir selatan Jember.
“Kami lakukan aksi lagi karena belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah terkait dengan penolakan tambang dan tambak di Jember,” kata Dyno, Selasa (12/10/2021).
Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh DPC GMNI Jember diantaranya yakni menolak adanya segala bentuk aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
“Kemudian mendesak penandatanganan surat pernyataan penolakan tambang dan tambak di Jember oleh kepala daerah,” imbuhnya.
Namun, saat melakukan aksi pihaknya merasa kecewa dengan sikap perwakilan dari Pemerintah Daerah yakni Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang menolak untuk menandatanngani surat pernyataan tersebut.
“Ya tadi saat ditemui oleh Wabup tidak mau menandatangani surat pernyataan penolakan adanya tambang tersebut. Hal ini kami anggap mereka pro terhadap tambang dan tambak,” terangnya.
Dyno menjelaskan, saat ini PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) sudah mendapatkan surat izin usaha produksi (IUP) dengan Nomor 541.3/038/411/2013 yang berlaku sejak 2013-2023.
“Sampai sudah punya izin usaha ini yang kami pertanyakan, walaupun kita tahu bahwa izin itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,” terangnya.
Maka dari itu, DPC GMNI Jember meminta agar Kepala Daerah harus bertindak dan bukan hanya memberikan pernyataan semata saja.
“Kami minta bukti salah satunya dengan mengirimkan surat penolakan agar bisa membatalkan izin tersebut,” ungkapnya.
Padahal izin tersebut seharusnya mendapatkan persetujuan masyarakat, tapi pada kenyataannya menurut Dyno warga menolak adanya pertambangan dan tambak di Jember.
“Harusnya kan mendapatkan izin dari masyarakat tapi ini tidak ada pernyataan dari masyarakat tapi muncul izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan kondisi ini DPC GMNI Jember meminta sikap dan ketegasan dari Pemimpin Daerah untuk melakukan penolakan terhadap tambang dan tambak tersebut. (sp)