Jember, Motim-Kapolsek Sumberbaru Iptu Fahctur Rahman duel melawan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Perkelahian terjadi, karena pelaku bernama Sadi warga Dusun Pakisan, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, mengacungkan celurit ke polisi saat akan ditangkap tim Reskrim Polsek Sumberbaru.
Pria berumur 44 tahun itu ditangkap polisi saat bermain tenis meja di Kantor Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru.
Penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus pencurian 480 unit motor wilayah Jawa Timur yang dilakukan pelaku sebelumnya. Di mana Sadi diduga sebagai penadah.
Namun dalam penangkapan polisi itu, Sadi juga diketahui sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap, polisi mengamankan 30 gram narkoba jenis sabu.
Iptu Fahctur saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumberbaru mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan dari pengembangan kasus, dan polisi sudah melakukan penyelidikan selama 2 bulan belakangan.
“Selanjutnya pelaku diketahui berada di kantor desa (Jambesari) sedang bermain pingpong. Sebelumnya kami sudah nyanggong (menunggu, red) selama dua hari,” kata Fahctur, Selasa (12/10/2021) sore.
Saat akan ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB, Senin (11/10) malam, pelaku mengacungkan senjata tajam celurit.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, dan (terjadi perkelahian) kemudian berhasil kami amankan,” katanya.
Namun demikian dari perkelahian itu, lanjut Fachtur, dirinya sempat mengalami luka ringan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek,” sambungnya.
Mantan Kapolsek Semboro ini mengatakan, untuk penangkapan pelaku ini, merupakan pengembangan kasus curanmor sebelumnya.
“Bermula dari adanya kasus curanmor, dan mengembangkan 480 Ranmor untuk wilayah Sumberbaru dan jajaran, karena pengakuan TSK (tersangka, red), yang ditangkap sebelumnya, melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Jatim dan semuanya dijual kepada terduga pelaku ini,” ungkapnya.
Namun terkait kasus yang saat ini diusut polisi, Sadi juga ditangkap terkait kasus pengedar narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam jok sepeda motornya, yakni motor Yamaha NMax berplat DK 5640 AAF, didapati 1 buah dos ponsel (HP) merek Redmi 5 warna oranye. Di dalamnya berisi paket sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat 20,30 gram dan 9,70 gram.
“Total 30 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sedotan plastik untuk takaran sabu, 1 pak klip plastik ukuran kecil dan 1 klip plastik ukuran sedang isi sisa sabu,” sebutnya.
Terkait kasus tersebut, terduga pelaku terancam dengan Pasal 114 Subsider 112 KUHP tentang Narkotika.
“Kemudian terkait kepemilikan benda tajam sebilah celurit, dan penadah motor (curian) pelaku juga terancam dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman untuk narkoba maksimal seumur hidup, dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)