Jember, Motim-Sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember, Kamis (14/10/2021) siang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jember. Mereka mendukung dan mendorong majelis hakim menjerat dan memvonis oknum dosen Unej cabul berinisial RH seadil-adilnya, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
Koordinator aksi, Tresna Dwi Yuni Aresta kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pihaknya sudah mengawal kasus yang menjerat RH sejak bulan Aril lalu.
“Mengingat pekan depan sudah memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, hari ini (kamis kemarin) kita menggelar aksi, untuk mendukung dan mendorong hakim menjerat dan vonis RH sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Tresna.
Sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2014, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dijerat hukuman antara lima sampai 15 tahun penjara.
“Namun mengingat RH merupakan paman dari korban, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang dijalani, sehingga maksimal bisa 20 tahun penjara,” tegas Tresna.
Sementara kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar mengatakan, agenda sidang hari itu adalah pemeriksaa terdakwa. “Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Andreas.
Sejauh ini Andreas mengaku sudah mempersiapkan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya.
“Ada beberapa keterangan saksi ahli yang berbeda dengan BAP dan merugikan klien kita. Hanya saja karena sidang ini tertutup, kita tidak memiliki kewenangan menyampaikan ke publik terkait perbedaan itu,” ungkapnya.
Yang pasti lanjut Andreas, dirinya akan menggali fakta dari kebenaran dalam perkara tersebut. Andreas juga berharap mayarakat tidak melakukan justifikasi bahwa RH bersalah sebelum ada keputusan dari majelis hakim.
“Sebab peradilan yang berlaku di Indonesia menganut azas praduga tidak bersalah,” pungkas Andreas. (sp)