Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Polisi Tangkap Pelaku Jambret, Pelaku Lainnya DPO

By admin
October 19, 2021

Jember, Motim-Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial SI warga Kecamatan Kencong dan MI warga Kecamatan Bangsalsari, Selasa (5/10/2021) lalu. Sementara satu tersangka lain berinisial IV hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, tersangka SI tertangkap setelah merampas ponsel milik Trias, seroang perempuan asal Kecamatan Gumukmas, pada 11 Agustus 2021 lalu.

“Saat itu tersangka memepet korban kemudian mengambil ponsel yang diletakkan di laci motor korban,” kata Komang, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (17/10/2021).

Menurut Komang, tersangka MI ditangkap karena merampas paksa sebuah tas milik seorang mahasiswi bernama Khumairotun, di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, pada 22 September 2021 pukul 23.00 WIB.

“Saat itu korban yang hendak berbelanja ke Pasar Tanjung dipepet kemudian tas nya diambil paksa oleh tersangka MI,” katanya.

Korban berusaha mempertahankan barang miliknya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik. Namun karena kalah tenaga akhirnya korban terjatuh. Pada saat terjatuh itulah, tersangka MI bersama rekannya berinisial IV mengambil tas milik korban.

Lebih lanjut Komang menjelaskan, tersangka IR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Sementara tersangka MI dijerat pasal 365 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Komang. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

3 OPD Tak Bisa Open Bidding Karena Kurang Syarat

Next

Puluhan Mahasiswa Jember Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.