Pasutri Ditangkap Saat Edarkan Okerbaya

by -

Jember, Motim-Satuan Reserse Narkob Polres Jember, gencar melakukan penyempitan ruang gerak bagi para pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Jember.

Seperti pasangan suami istri, yang ditangkap karena diduga dengan sengaja mengedarkan okerbaya. Pasutri tersebut berinisial AA (32)dan EDR (29) warga Jalan PB. Sudirman Gang Ramayana, Kecamatan Panti.

banner 728x90

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Kemuning, Kecamatan Jenggawah Jember, Senin (18/10) malam.

Dikonfirmasi melalui via telepon, Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto, membenarkan penangkapan terhadap diduga pengedar Okerbaya tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena 2 warga ini mengedarkan okerbaya tanpa memiliki ijin edar.

“Terlapor diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya,” ujar Sugeng.

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa 2 warga ini  secara ilegal menguasai serta mengedarkan okerbaya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Kami telah mengamankan AA dan EDR dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trex, dengan Barang Bukti  5 kaleng obat jenis Trex. Saat diinterogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng, dengan harga per kaleng dijual Rp 950 ribu,” jelasnya.

Sugeng menguraikan, tersangka mengajak istrinya EDR untuk mengantarkan pesanan obat tersebut kepada pemesan.

Kemudian, datang petugas Satresnarkoba dan langsung menangkap keduanya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 kaleng obat jenis Trex disimpan di jok motor dan 1 kaleng dibawa di tas EDR dan 2 buah handphone milik tersangka, 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah, uang hasil penjualan Rp 975 ribu,” kata Sugeng.

Setelah ditangkap, Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember guna proses lebih lanjut.

Menurut Sugeng, Pasutri ini dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197  Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.