Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT Bogem, Internal Kejari Saling Lempar, LSM: Ada Apa?

by -
Agus Sugiarto

Bondowoso, Motim-Persoalan kasus dugaan korupsi PT. Bondowoso Gemilang (Bogem), yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso hingga saat ini belum jelas keberadaannya. Bahkan, terkesan tak jelas.

Hal itu ditegaskan Direktur LSM Jack Centre Bondowoso, Agus Sugiarto menyebutkan, penanganan kasus PT Bogem  amburadul. Pasalnya, proses hukum yang di tangani Pidsus Kejari itu tidak jelas.

banner 728x90

“Kami  melihat penanganan kasus itu sangat aneh, karena persoalan PT.Bogem itu dinilai atas dugaan kerugian negara, padahal kalau kejaksaan lebih mendalam  bahwa persoalan PT.Bogem itu tidak bisa kemudian di kategorikan kerugian negara, sebab mengungkap kasus ini saya pastikan akan terlihat,” kata Agus Sugiarto. Rabu, (29/7/2020).

Menurutnya, anggaran PT.Bogem itu bersumber dari APBD, namun sesuai dengan aturan merupakan Dana yang sudah di pisahkan, jadi murni bukan lagi tanggung jawab Pemkab Penuh. sedangkan pengelolaan PT Bogem itu dilakukan secara kekeluargaan. Bahkan ada anak dan ayahnya.

“Nah, saya minta Kejari jangan berasumsi sebelum melangkah lebih jauh, dan mempertimbangkan kembali sebelum menyatakan tidak kerugian negara,”tegasnya.

Ditegaskan, bahwa tanggal 25 Juni 2020, Kasi Intel mengatakan pada salah satu media bahwa penanganan PT. Bogem sudah naik pada tingkat penyidikan bukan lagi penyelidikan. Namun menjadi aneh, karena pada tanggal 27 Juli 2020 kemarin dirinya mendatangi Kejari yang di temui langsung oleh Kasi Pidsus bersama ketua tim penanganan kasus PT. Bogem yang justru berkata lain.

“Saya sangat kaget, ketika Ketua tim pemanganan kasus PT.Bogem yang juga sebagai Kasi BB di Kejari Bondowoso menyatakan kepada saya, bahwa persoalan PT. Bogem masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan Kasi Intel menyatakan kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Permainan macam apa ini, ada apa Kejari Bondowoso ini,”ketusnya.

Agus menyayangkan sikap di internal Kejaksaan yang saling lempar, sehingga pantas dipertanyakan. Sebab, menurut kajian hukum Jack Centre, persoalan PT. Bogem bukanlah bagian unsur materi kerugian negara yang masuk ke ranah pidsus, namun juga masuk dalam unsur pidum.

“Tapi kita liat saja, sejauh mana tim kejaksaan menangani persoalan PT.Bogem tersebut, yang jelas kami selalu intens memantau dan mencermati setiap perkembangan dalam menangani PT.Bogem itu. Sebab kami banyak mengantongi bukti tentang amburadulnya pengelolaan PT Bogem tersebut,”ungkapnya.

Jack Centre menyatakan, dalam waktu dekat akan melakukan langkah hukum unsur Pidumnya, salah satu unsur bukti yaitu adanya dugaan anggaran PT. Bogem yang masuk dalam rekening

pribadi itu. “Yang menarik jika itu nyata terbukti siapa yang memerintahkan dana itu di transfer ke rekening pribadi salah satu direktur,”tandasnya.

Dan yang paling bertanggung atas terjadinya dugaan ketidak benaran dalam pengelolaan anggaran PT. Bogem itu, kata Agus, adalah seluruh jajaran pengurus, baik yang ada dalam struktur di akte pendirian maupun di kepengurusan yang lain, termasuk orang-orang yang masuk dalam perubahan saat ini. “Seharusnya Kejaksaan tahu persoalan ini, atau pura-pura tidak tahu, karena rentetan kasusnya sudah terang benderang,”imbuhnya.(her)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.