Nyuri Motor, Pengamen Babak Belur Dihajar Massa

by -

Jember, Motim-Tepergok mencuri sepeda motor di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, seorang pemuda bernama Jumal (26) warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kamis sore menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung aksi amuk warga itu tidak terlalu lama karena anggota Polsek Rambipuji segera datang mengamankan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Andreas Suryo menceritakan, awalnya korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya di Desa Rambipuji. “Karena kondisi rumah kunci rusak, sehingga korban membiarkan kunci motornya tetap tertancap,” kata Andreas.

banner 728x90

Selang beberapa menit kemudian tersangka melintas di depan rumah korban. “Karena melihat motor dengan kunci masih tertancap akhirnya muncul niat untuk mencuri. Setelah merasa aman tersangka langsung membawa kabur motor korban ke arah barat,” sambungnya.

Selang beberapa menit kemudian korban menyadari sepeda motornya sudah hilang. Korban dibantu dengan warga berusaha mengejar. Sesampainya di depan Balai Desa Pecoro, ternyata tersangka keluar dari gang menuju jalan desa. Saat itu juga warga langsung mengepung dan menghajar tersangka beramai-ramai.

Saat menjalani pemeriksaan, ternyata tersangka adalah seorang residivis. Ia pernah dipenjara karena mencuri HP di wilayah hukum Polsek Balung.

Menurut Andreas, tersangka yang biasa mengamen bersama sejumlah pemuda lain di pertigaan dan perempatan jalan, ternyata tidak hanya sekali saja melakukan aksi pencurian. “Sebelumnya pernah divonis penjara karena kasus pencurian HP di Kecamatan Balung,” katanya.

Kendati demikian Jumal mengakui baru pertama kali mencoba mencuri motor dan langsung tertangkap oleh warga. Kepada penyidik dia beralasan terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk makan. Sebab uang dari hasil mengamen saat itu hanya ada lima ribu rupiah dan tidak cukup untuk membeli makan.

Lebih lanjut Andreas menjelaskan, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Rambipuji. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 5e dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Andreas. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.