Surabaya,Motim-Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya telah Mengungkap Tidak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Curanmor waktu kejadian Hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 lalu.sewaktu di parkir di samping jalan Kedungsari Surabaya.saat Konferensi Pers.Senin (15/11/2021)
Kapolsek Tegalsari AKP.A.R Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan,Tersangka atas nama MS.(30) tempat tinggal Surabaya.Pekerjaan jaga Warung.
Lanjut Kapolsek,dalam Modus Operandi
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara menemukan
kunci palsu dan membuat pengakuan palsu mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan terekam oleh kamera CCTV.
“Penangkapan Pelaku Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di wilayah hukum Polsek Tegalsari dengan adanya laporan tersebut dengan tindakan cepat maka anggota Unit reskrim Polsek Tegalsari dengan mendatangi
TKP dan menganalisa pelaku Curanmor tersebut,”terangnya
Masih Kapolsek Dalam Keteranganya,kemudian mendapat identitas dan alamat tempat tinggal pelaku dan akhirnya pelaku
berhasil diamankan.barang Bukti Pencurian yang disita Polsek Tegalsari adalah.1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih tahun 2016 dengan Nopol N-5235-TBM.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.(nang/ady)