Imigrasi Jember Kesulitan Deteksi Perkawinan WNA dengan Warga Lokal

by -

Jember, Motim-Imigrasi Jember mengaku mengalami kesulitan mendeteksi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan warga lokal. Minimnya jumlah petugas disebut menjadi kendala utama.

“Tercatat ada kurang lebih 300 orang WNA di Jember. Termasuk mahasiswa, kawin campur, dan (pekerja) pabrik juga. Sehingga perlu perhatian serius, baik dari instansi terkait untuk mendapatkan informasi orang asing. Dikarenakan memang jumlah pegawai imigrasi sendiri tidak cukup untuk melayani 4 kabupaten,” kata Kepala Imigrasi kelas 1 Jember Said Nurviansyah saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Aula Hotel Luminor Jember, Selasa (23/11/2021).

banner 728x90

Lanjut Said, dengan kondisi tersebut pihaknya juga membutuhkan tim dari instansi pemerintah setempat. Ia mencontohkan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan WNA yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru beberapa waktu lalu.

“Baru datang, kemudian teman-teman LSM mendapatkan informasi, kita pengecekan langsung akhirnya mereka (WNA) kabur. Sebenarnya mereka tinggalnya di Bali, terus pindah ke Jember. Ini yang kami butuhkan informasi seperti ini,” katanya.

“Kasus inikan kalau kawin campur sulit mendeteksi, apalagi facenya (wajah atau pawakan) seperti orang Indonesia,” sambungnya.

Sehingga belajar dari pengalaman tersebut, lanjutnya, Kantor Imigrasi Jember melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Upaya sosialisasi adalah bagian dari langkah antisipasi yang perlu dilakukan. Rencananya, kami tahun depan keliling sosialisasi ke (tiap-tiap) kecamatan terkait pencatatan Dukcapil,” katanya.

Dalam sosialisasi itu, kata Said, pihaknya akan menyampaikan ciri-ciri orang asing itu. Yang nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat luas.

“Terutama yang menjadi perhatian, soal kawin campur itu. Karena namanya orang asing, jangan dilihat dari gagah, perekonomian (mapan). Padahal hanya sementara, dan bersifat semu,” bebernya.

Terkait tindakan pelanggaran WNA itu untuk tinggal di Jember, kata Said, hanya untuk batu lompatan ke negara yang dituju.

“Mereka nikah dengan warga negara kita sampai dapat keturunan. Tujuannya cuma satu, supaya dapat paspor atau supaya dapat warga negara Indonesia (WNI), dengan tujuan utama, ke negara ketiga. Tujuan mereka itu Eropa. Jadi ini yang harus masyarakat pahami,” sambungnya.

“Tapi jika ketahuan dan tertangkap, sanksi tegas deportasi yang akan diterapkan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bakesbang Kabupaten Jember Edy Budi Susilo juga sepakat dengan sulitnya mendeteksi keberadaan WNA yang melanggar izin tinggal. Dirinyapun mengaku siap untuk diajak koordinaasi terkait pengawasan orang asing, dan tergabung dalam Tim Pora.

“Dengan Tim Pora diaktifkan kembali, kami sangat mengapresiasi. Karena ini adalah upaya kita untuk mendeteksi dini untuk persoalan yang timbul dengan keberadaan orang asing,” ujar Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Adanya Tim Pora, kata Budi, melengkapi dari adanya Tim Kewaspadaan Dini. Yang dulu namanya Kominda.

“Dimana kita mengantisipasi kerawanan sosial, ekonomi, Sara, termasuk politik yang didalamnya kaitannya dengan Pora ini,” katanya. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.