Jelang Akhir Tahun, DPRD Situbondo Sahkan Enam Raperda

by -

Situbondo, Motim-Menjelang akhir tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Situbondo, mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) melalui rapat paripurna, Selasa (23/11/2021).

Enam Raperda inisiatif yang disahkan DPRD Kabupaten Situbondo. diantara Raperda tentang Perusda Pasir Putih,  Badan Permusawaratan Daerah (BPD). Penyerahan Prasarana,  Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Retribusi Jasa Usaha dan Penanggulangan Kemiskinan serta Perusda Banongan.

banner 728x90

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, ada enam Perda yang disahkan itu, merupakan Propemda pada tahun sebelumnya. Diantaranya, Propemda pada tahun 2017, tahun 2019 dan 2020.

“Ini merupakan akhir dari seluruh tahapan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Situbondo. Bahkan, kita menyelesaikan pengesahan persetujuan terhadap enam Raperda,” kata Edy Wahyudi, Selasa (23/11/2021).

Namun, saat disinggung tentang Raperda Perusda Pasir Putih itu,  sudh dilakukan pembahasan Perda Perusahaan Daerah dan disahkan terlebih dahulu.

“Baru kalau mau dikaji lagi, silahkan dikaji setelah pengesahan Raperda Perusahaan Daerah itu,”bebernya.

Edy menambahkan, karena enam Raperda sudah disahkan, pihaknya berharap agar segera ditindak lanjuti, terutana Perda Perda yang menyakut kepentingan masyarakat.

“Seperti Penanggulangan Kemiskinan agar strategi kemiskinan benar benar terarah sesuai dengan Perda yang disahkan itu,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Tolak Atin mengatakan,  dengan disahkan beberapa enam Raperda yang disahkan Perda difinitif ada tindak lanjut untuk diundangkan dan dilaksanakan di masyarakat.

“Selama ini kenyataannya seperti ini, kalau Perda inisiatifnya dari eksekutif itu ada tindak lanjut dan bisa dilaksanakan. Akan tetapi kalau itu Raperda inisiatif dari DPRD belum ada tindak dilanjuti dengan Perbub, sehingga tidak bisa dilaksanakan,”katanya.

Menurutnya, pihaknya menilai ada klasifikasi anggarannya, karena kalau dari eksekutif untuk memunculkan  Naskah Akademik (NA )nya saja hingga mencapai sebesar Rp 300 juta.

“Ini lain untuk biaya membuat Perdanya saja itu sebesar Rp 150 juta,  jadi totalnya dari nilai NA hingga produk Perda seluruhnya Rp 450 juta,”bebernya

Pria asal Kecamatan Kapongan  menambahkan,  Perda inisiatif DPRD  anggaranya hanya sebesar Rp 50 juta.

“Ini jangan dilihat dari sisi anggaran dan biayanya, namun harus dilihat  dari kebutuhan masyarakat. Bahwa Perda yang baru disahkan itu, adalah Perda yang memang  dibutuhkan masyarakat,”pungkasnya.(fat/ed)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.