Jember, Motim-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, meringkus dua orang pengedar Sabu.
Mereka adalah Made Yogas (24) dan Ramadhan Rivandi, warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.
Diduga kuat, keduanya pengedar Sabu yang dikendalikan Narapidana Lapas Kelas IIA Jember.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Sugeng Iryanto, tersangka pertama yang ditangkap adalah Ramadhan Rivandi.
“RR (Ramadhan Rivandi) kita tangkap di tempat kos di Jalan Jawa, Sumbersari pada hari Selasa 30 November 2021,” kata Sugeng, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (3/12/2021).
Saat menangkap Ramadhan Rivandi, petugas menyita barang bukti 17 klip Sabu dengan berat bersih 3,19 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Made Yogas.
“MY (Made Yogas) kita tangkap di pinggir jalan depan kantor Imigrasi Jember. Barang bukti yang kita amankan satu paket Sabu seberat 100,15 gram,” jelas Sugeng.
Kedua tersangka ini, lanjut Sugeng, merupakan kurir salah satu Napi kasus Narkoba di Lapas Kelas IIA Jember.
Dalam satu kali pengiriman, keduanya mendapat upah Rp 50 ribu.
“Tersangka ada perintah dari dalam Lapas, kemudian dapat barang dari seseorang melalui paket,” katanya.
Agar tak terendus, kata Sugeng, pelaku menjual barang haram tersebut dengan sistem ranjau.
Yakni menaruh barang di suatu tempat sesuai dengan permintaan pembeli.
Dengan begitu, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal, karena transaksi jual beli tidak dilakukan secara langsung.
Menurut Sugeng, kuat dugaan napi yang mengendalikan dari Lapas tersebut menggunakan Hp.
“Kalau tidak ada Hp tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga di luar Lapas,” ungkapnya.
Sugeng menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut khususnya jaringan Narkoba yang melibatkan Napi Lapas Kelas IIA Jember tersebut. (sp)