Situbondo,Motim-Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap lima unit kapal motor (KM) ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.
Selain berhasil menangkap lima unit KM ikan cantrang, petugas KKP juga berhasil mengamankan sebanyak 50 orang nelayan asal Desa/Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Lima KM yang menangkap ikan menggunakan cantrang, yakni KM Maju Jaya, KM Mutiara, KM Sepotos, KM Pahala Kencana, dan KM Kota Baru, lima KM tersebut disandarkan di Perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Situbondo.
“Diakui, saya bersama para nelayan asal Probolinggo, menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di perairan Kalbut, Situbondo,”kata Misnawi, salah seorang ABK KM Pahala Kencana, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, Yogie salah seorang petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Kelautan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( PSDKP KKP) Benoa Bali mengatakan, karena lima unit KM asal Kabupaten Probolinggo, menangkap ikan menggunakan cantrang itu, terdeteksi melanggar ketentuan operasional.
“Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut, kasusnya akan segera dilimpahkan kejaksaan negeri ( Kejari) Situbondo. Oleh karena itu, kami meminta para nahkoda agar koperatif,”ujar Yogie.
Menurut dia, karena penggunaan cantrang sudah dilarang.Untuk itu, pihaknya meminta kepada para nelayan untuk tidak menggunakan cantrang, karena cantrang masuk kategori alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
“Kami berharap para nelayan tidak menangkap ikan menggunakan cantrang, karena cantrang alat bantu tangkap yang tak ramah lingkungan,”imbaunya.(fat/ed)