Mengenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

by -

Jember, Motim-Pemerintah Kabupaten Jember sedang gencar menggempur rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen sekaligus produsen yang memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI).

Mengusung hastag Wis Wayahe Jember Gempur Rokok Ilegal dan Wis Wayahe Jember Bebas Rokok Ilegal, Pemerintah Jember melakukan upaya serius untuk mengatasi beredarnya rokok ilegal di masyarakat.

banner 728x90

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto saat acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada 29 November 2021.

“Masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan untuk rokok ilegal. Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” kata Hendy Siswanto.

Pasalnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan berkurang seiring dengan masuknya rokok ilegal.

Pihaknya menjelaskan, tahun 2021, Kabupaten Jember mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp68.722.390.828.

Dana tersebut dialokasikan untuk Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Bidang Kesehatan.

Jika angka tersebut turun, maka bisa dipastikan alokasi dana di beberapa bidang yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat otomatis berkurang

Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada atas beredarnya rokok ilegal yang merugikan banyak pihak termasuk konsumen.

Untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang beredar, berikut hal yang harus diperhatikan.

  1. Merek rokok tidak terkenal
  2. Merek rokok mirip dengan rokok resmi
  3. Tidak ada nama pabrik rokok
  4. Dijual dengan harga sangat murah

Untuk mengatasi beredarnya rokok ilegal di Jember, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada pelanggar.

Jika seseotang terbukti melanggar dengan menjual atau mengedarkan rokok ilegal, maka akan dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk terus mengawal Jember bebas rokok ilegal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk melapokan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember dengan menghubungi beacukai Jember di nomor (0331) 5444442, 5444470.

Atau bisa di website resmi www.bcjember.beacukai.go.id. Bisa juga lewat email di bcjember@customs.go.id.

“Ayo Gempur Rokok Ilegal!,” pungkas Hendy Siswanto. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.