Situbondo, Motim-Ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Situbondo, mendatang Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (15/12/2021). Itu dilakukan sebagai upaya dan bentuk penolakan terhadap peraturan presiden (Perpres) nomor 104 Tahun 2021.
Selain mendatangi Kantor Pemkab Situbondo, dengan membentangkan puluhan poster penolakan terhadap Perpres104 tahun 2021, ratusan Kades dan perangkatnya juga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Begitu tiba di kantor Pemkab dan DPRD Situbondo, para orator langsung melakukan orasi, yang meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi Perpres 104 Tahun 2021.
Ketua Apdesi Situbondo Juharto mengatakan, aksi damai para kades dan perangkat desa ini, merupakan bentuk penolakan terhadap Perpres 104 Tahun 2021, mengingat Perpres tersebut membatasi kewenangan Kades dalam mengelola keuangan desa, seperti mengelola dana desa (DD).
“Oleh karena itu, kami berharap presiden Jokowi merevisi Perpres 104, mengingat RAPBDES sudah ditetapkan melalui beberapa tahapan,” pinta Juharto.
Dia menambahkan, dalam Perpres 104 juga mengatur tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibatasi minimal 40 persen. Padahal situasi kemiskinan di masing-masing desa tidak sama.
“Makanya, teman-teman kades sepakat, meminta agar presiden Jokowo merevisi Perpres 104. Namun, jika aksi damai tidak ditanggapi, teman-teman kades seluruh Indonesia, sepakat untuk melakukan aksi secara nasional,” bebernya.
Menanggapi tuntutan Apdesi, Sekretaris Kabupaten Situbondo Syaifullah mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi tuntutan Apdesi Situbondo.
“Kami akan memfasilitasi tuntutan Apdesi, dengan cara berkirim surat ke Apdesi Provinsi Jatim dan Pusat,” kata Syaifullah.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo H Faisol mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai para kades dan perangkatnya.
“Apa yang dilakukan anggota Apdesi itu benar. Makanya, saya sangat mengapresiasi, terkait penolakan terhadap Perpres 104. Kami berharap para kades bisa melakukan uji materi melalui MK,” katanya. (fat/ed)