Situbondo, Motim-Suratman, Kepala Desa (Kades) Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, dijemput paksa tim unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Situbondo, Kamis (16/12/2021). Suratman dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kades berusia 51 tahun itu ditangkap terkait dugaan kasus korupsi Program Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penangkapan oknum kades itu, karena dua kali tidak mengindahkan panggilan pihak penyidik.
“Tadi penyidik langsung mendatangi rumahnya dan melakukan upaya paksa penjemputan,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, untuk kepentingan proses pemeriksaan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
“Karena sudah tahap dua, untuk penyerahan tersanga dan barang buktinya penyidik masih akan koodinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” katanya.
Akibat perbuatannya, kades Banyuglugur dijerat dengan
pasal 12 huruf e Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiĀ yang telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undangĀ nomor 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (fat/ed)