Situbondo, Motim-Setelah berkasnya dinyatakan P-21, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi PTSL, dengan tersangka Suratman selaku Kepala Desa (Kades) Banyuglugur, Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, setelah mangkir pada panggilan kedua, penyidik Tipikor Polres Situbondo langsung menjemput paksa tersangka Suratman di rumahnya.
“Bahkan, setelah diperiksa secara maraton usai dijemput paksa, berkas tersangka kasus dugaan korupsi PTSL, yakni Suratman dinyatakan sudah P-21 atau sempurna,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (21/12/2021).
Karena berkas tersangka Suratman sudah dinyatakan P-21, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Namun, sebelum melakukan pelimpahan tahap dua, kami akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo,” bebernya.
Achmad menambahkan, rencananya pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua pada minggu ini, namun setelah melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Situbondo.
“JPU Kejari Situbondo sepakat, agar pelimpahan tahap kedua dilimpahkan pada minggu depan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suratman Kepala Desa (Kades) Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo dijemput paksa tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, Kamis (16/12/2021).
Penjemputan paksa Kades Banyuglugur, oleh penyidik unit Pidkor dibantu tim Resmob wilayah Barat Polres Situbondo, karena mangkir dari panggilan penyidik unit Tipikor Polres Situbondo dua kali.
Kades berusia 51 tahun itu terbelit dugaan korupsi Program Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta. (fat/ed)