2 Oknum Anggota PSHT Ditangkap Usai Keroyok Anggota Pagar Nusa

by -

Jember, Motim-Tim Resmob Polres Jember meringkus dua pemuda yang diduga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Mereka adalah Gusti Rifna (18) dan Algi (18) warga Desa/Kecamatan Mayang, Jember.

banner 728x90

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota perguruan silat Pagar Nusa berinisial NR dan FR.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan data rilis dari Polres Jember, awalnya tersangka Gusti mendatangi rumah tersangka Algi sekitar pukul 19.30 WIB.

Di rumah itu, ternyata sudah ada pelaku lainnya yang kini sedang dalam pengejaran polisi, yakni inisial NV, YS dan RM.

Algi menceritakan bahwa malam sebelumnya terjadi pengambilan atribut PSHT oleh anggota Pagar Nusa di sekitar jembatan sungai Tegal Gusi.

Dari obrolan tersebut, kelimanya berangkat untuk keliling mencari anggota Pagar Nusa yang diduga mengambil atribut PSHT.

Mereka berpapasan dengan korban yang sedang menunggu temannya dipinggir jalan.

Saat itu juga, tersangka Algi langsung memukul bagian kepala korban dan terjadilah pengeroyokan terhadap kedua korban.

Ketua PSHT Ranting Mayang, Akhmad Husen menjelaskan, bahwa aksi pengeroyokan itu tanpa sepengetahuannya dan murni inisiatif pelaku sendiri.

“Saya akan mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas nama pengurus dan anggota PSHT Ranting Mayang memohon maaf atas kejadian dimaksud, mengingat selama ini atau PSHT tidak pernah ada permasalahan. Dan bila diperbolehkan untuk membantu proses ini, maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap. Kami juga minta maaf atas kejadian ini,” kata Husen, dalam rilis yang dikirim Humas Polres Jember, kemarin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa ada 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Dua pelaku sudah kami amankan dan tiga masih dalam pencarian,” kata Komang.

Dia berharap, masalah ini tidak berkepanjangan dan untuk para ketua harus bisa meredam situasi yang tidak kondusif.

“Namun hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana. Guna mencari keterangan tambahan terkait keterlibatan anggotanya yang lain, kita akan melakukan pemanggilan kepada ketua Ranting Mayang,” ungkap Komang. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.