Jember, Motim-Melalui SK Kementerian Pertanian nomor 200/SR.220/M/12/2021, menteri memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk segera memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di setiap daerah. Pasalnya pada awal Januari tahun 2022, sudah memasuki puncak masa tanam yang diawali dengan pemupukan.
Namun menurut Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur, instruksi dari Kementerian Pertanian RI itu belum dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur. Padahal SK Kementerian Pertanian RI itu sudah diterbitkan sejak 17 Desember 2021 lalu.
Terkait hal ini, petani di Jember mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengalokasikan pupuk bersubsidi itu.
“Masa pemupukan sudah mulai hampir tiba, karena masa tanam mulai dilakukan awal Januari 2022 besok. Sehingga perlunya kejelasan alokasi pupuk subsidi di tiap kabupaten,” kata Ketua APPI Jatim Jumantara, Rabu (29/12/2021).
Menurut Jumantara, pupuk bersubsidi dari pemerintah itu tinggal menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur.
“Sehingga nantinya bisa dialokasikan per kabupaten. Seharusnya sudah ada agar tiap-tiap kabupaten, bisa mengalokasikan ke tiap kecamatan,” katanya.
Adanya desakan untuk segera mengalokasikan pupuk bersubsidi itu, lanjutnya, agar tidak terjadi keterlambatan pemupukan pada musim tanam mendatang.
“Kita melihat bahwa alokasi pupuk se Indonesia, SK permintaan tentang pupuk sudah ada. Tinggal SK Gubernur Jawa Timur untuk mem break down setiap kabupaten. Sangat ditunggu segera,” katanya.
“Karena pada saat awal tahun 2022, penyaluran pupuk ke kios-kios bisa segera dilakukan. Sehingga petani tidak mengalami keterlambatan,” sambungnya.
Salah seorang petani asal Jember Slamet mengatakan, kebutuhan pupuk sudah sangat mendesak. Terlebih soal e-RDKK agar tidak lagi terjadi keterlambatan dan kesalahan data penerima pupuk bersubsidi.
“Terkait pupuk ini penting, dulu kebutuhan pupuk bersubsidi di Jembee belum merata. Sehingga dengan terpaksa kami petani (yang belum dapat pupuk bersubsidi) memenuhi kebutuhan pupuk secara umum. Harganya pun selisih jauh,” ungkapnya.
Sehingga menurut petani asal Kecamatan Wuluhan ini, segera untuk adanya regulasi agar SK pendistribusian pupuk bersubsidi segera dilakukan.
“Karena kami butuh pupuk ini, mengingat musim tanam akan dilakukan bulan depan di awal tahun 2022 ini. Semoga tidak terlambat,” katanya.