Surabaya, Motim-Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Pogot Surabaya, Jum’at (28/01/2022).
Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono Didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan ialah MZ (26) asal Jalan Bulak Banteng Suropati Surabaya.
Sementara Barang Bukti yang diamnkan ialah satu unit Sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam satu buah kunci kontak.
Kompol Buanis mejelaskan, kronologis kejadiannya, korban SW memarkir Sepeda motor Honda Beat Nopol : L 4472 PW, warna Hitam di depan rumah Jalan Pogot Gg.5/75 Surabaya, dan selanjutnya di tinggal masuk ke dalam rumahnya.
“Mendengar ada suara stater sepeda motor, kemudian korban keluar dan sepeda motor sudah di bawa dua orang pelaku,” tutur Kapolsek.
Mendapat laporan dari warga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan Kompol Buanis, pelaku mengakui mengambil Sepeda motor Honda Beat Nopol L 4472 PW warna Hitam bersama temanya yang bernama IR (DPO).
Sebelumnya pelaku juga pernah masuk tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus pencurian sepeda motor juga.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku Kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tindak pidana pencurian dan pemberatan hukuman maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Nang/ady)