Jember, Motim-Unit Reskrim Polsek Jenggawah, meringkus seorang pria yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut adalah Jemak (37) warga Dusun Darungan, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah.
Pria gondrong yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu, diringkus petugas di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto, korban pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di salah satu desa di wilayah Kecamatan Jenggawah.
“Korban juga berstatus pelajar salah satu MTs dan sekarang kelas dua,” kata Rinto, saat dihubungi Motim melalui HP-nya, kemarin.
Saat diperiksa petugas, tersangka Jemak melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 6 kali.
“Aksi pertama dilakukan di rumah tersangka pada tanggal 21 Februari 2022,” kata Rinto.
Saat itu, korban datang ke rumah tersangka dan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 20 ribu asal mau menuruti kemauan tersangka.
Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya menuruti kemauan tersebut hingga akhirnya perbuatan yang layak dilakukan suami istri itupun terjadi.
Tersangka leluasa menjalankan aksinya, karena dia seorang diri di rumah setelah bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.
“Tersangka sudah cerai dengan istrinya sekitar 6 tahun lalu,” katanya.
Karena ketagihan, tersangka mengulangi perbutannya hingga sebanyak 6 kali.
Setiap kali usai melakukan perbuatannya itu, tersangka memberi korban uang Rp 20 ribu.
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar saat dia datang ke rumah korban pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kebetulan ayah korban ini merupakan teman kerja dari tersangka,” kata Rinto.
Saat itu, ayah korban pamit mengantar istrinya untuk melayat.
Melihat korban seorang diri, tersangka langsung masuk ke kamar dan mencabuli korban.
Namun sekitar 15 kemudian, ayah korban datang dan tersangka langsung kabur.
“Ayah korban sempat hendak menangkap tersangka, tapi sudah kabur lebih dulu,” katanya.
Saat itulah, ayah korban menginterogasi anaknya itu dan keluar pengakuan bahwa dia dicabuli sebanyak 6 kali oleh tersangka.
“Dicabuli di rumah tersangka tiga kali, di rumah korban sendiri sebanyak tiga kali,” sambung Rinto.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Rinto. (dany)