Jember, Motim-Tiga pejabat Pemkab Jember menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Pemeriksaan diduga berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran penanganan COVID-19 tahun 2020.
Pejabat yang menjalani pemeriksaan itu adalah mantan Plt. Kepala BPBD Jember yang kini menjabat Sekrtaris Satpol PP, Mat Satuki dan dua pejabat pemkab Jember lainnya.
Yakni mantan anggota satgas COVID-19, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana COVID-19 tahun 2020 Harifin, serta salah seorang perempuan identitas belum diketahui, berkacamata, memakai jilbab hitam dan pakaian batik coklat.
Pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat itu datang dalam waktu berbeda. Harifin datang sekitar pukul 09.00 WIB, sambil membawa sejumlah berkas. Selang beberapa jam, Mat Satuki, dan diikuti pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya itu.
Harifin tampak berada di dalam ruangan Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria, sedang menjalani pemeriksaan bersama Mat Satuki dan pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan. Dia menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.
Mat Satuki keluar ruangan, beralasan untuk salat Dzuhur.
“Sebentar mau salat,” kata Mat Satuki sambil pergi meninggalkan wartawan saat berada di Mapolres Jember, Senin (21/3/2022).
Sementara itu dua pejabat lainnya, Harifin dan perempuan berjilbab hitam masih berada di dalam ruangan.
Sekitar pukul 14.49 WIB, Harifin keluar ruangan, namun juga enggan untuk dikonfirmasi. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan sambil mengangkat tangannya enggan dikonfirmasi.
“Maaf saya salat (Ashar) dulu,” ucapnya singkat.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi juga enggan untuk memberikan informasi konkret.
Dia hanya membenarkan sedang melakukan pemeriksaan para pejabat itu. Tantang pemeriksaan berkaitan kasus apa, dia masih enggan berkomentar.
Dia hanya menyampaikan jika petugas yang melakukan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur.
“Didalami oleh teman-teman dari Polda Jawa Timur,” tulis Yogi saat dikonfirmasi.
Sedangkan informasi yang diterima detikJatim menyebut, pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan dana penanganan dampak COVID-19.
“Dugaan penggunaan dana COVID-19 tahun 2020 yang belum bisa dipertangungjawabkan,” ujar sumber detikJatim di kepolisian.
Di mana, ada anggaran yang sudah dikeluarkan, namun belum ada laporan pertanggungjawabannya.
“Jumlahnya berapa masih lidik. Namun dugaan awal sesuai LHP BPK mencapai Rp 107 miliar,” ujar sumber detikJatim yang minta namanya tidak ditulis ini. (*)