Jember, Motim-Proses pemeriksaan para pejabat soal temuan BPK anggaran Rp 107 miliar untuk dana penanganan Covid-19 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, terus berlanjut.
Sudah ada 9 pejabat pemkabĀ Jember yang diperiksa secara bergantian. Para pejabat diperiksa secara bergantian dan digilir.
Saat diperiksa mereka diminta untuk menunjukkan data yang dibawa dan juga dari laptop yang sudah disiapkan.
Pada RabuĀ (23/3), pejabat yang tampak untuk diperiksa diketahui bernama Danang Andriasmara, dan Syahrul Kumaini.
Danang di era Bupati Faida kala itu menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas PU Cipta Karya, dan Kabag Umum di Pemkab Jember.
“Senin (21/3) kemarin 3 pejabat, Selasa (22/3) kemarin 4 pejabat, ditambah 2 pejabat. Tapi ini masih proses. Total sementara ada 9 pejabat yang diperiksa,” ujar sumber wartawan di kepolisian yang minta namanya tidak ditulis.
Proses pemeriksaan dilakukan maraton. Terpantau wartawan, dilakukan sekitar pukul 8.00 WIB hingga tengah malam.
Pejabat bernama Syahrul Kumaini saat diperiksa terlihat memakai seragam warna putih. Namun pejabat itu tidak langsung diperiksa polisi. Dirinya tampak berada di luar teras ruang pemeriksaan.
Terkait proses pemeriksaan yang dilakukan anggota polisi dari Polda Jatim itu, tidak ada yang berkenan untuk dikonfirmasi secara rinci.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi terpisah, juga masih enggan memberikan informasi.
“Untuk soal pemeriksaan Rp107 Miliar dari rekan-rekan Polda (Jatim) pendalamannya. Kami (Polres Jember) hanya ketempatan untuk pemeriksaan. Maaf kami juga masih maraton gelar perkara intern,” ujar Yogi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, untuk nama pejabat yang menjalani pemeriksaan dari Polda Jatim di Mapolres Jember, diantaranya, Penny Arta Media, Yuliana Harimurti, Anang Dwi Resdianto, Syahrul Kumaini, Harifin, Budi Untoro, Mat Satuki, Srilaksmi, Fitria Ningsih, dan Danang Andriasmara. (*)