Jember, Motim-Faridatul Nikmah alias FN (25) warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat membuang bayinya ke dalam sumur.
Sebelumnya, pada hari Rabu (23/3/2022) siang, bayi berusia sebulan itu ditemukan tewas di dalam sumur rumah tersangka Farida.
Yang menarik, Farida juga sempat berpura-pura panik hingga ikut melakukan pencarian terhadap hilangnya sang bayi.
Bahkan, sempat beredar kabar jika bayi itu hilang diculik hingga digondol mahluk halus Genderuwo.
Namun pada akhirnya, Farida mengakui jika bayi yang merupakan anak pertamanya tersebut dibuang sendiri ke dalam sumur itu.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, tersangka mengaku terpaksa membuang bayinya itu karena sering dibully.
“Tersangka ini ngaku sering dibully karena bayinya dikasih susu formula atau tidak pakai ASI (Air Susu Ibu). Bahkan, tersangka dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya itu tidak dikasih ASI,” kata Komang, saat dihubungi Motim melalui HP-nya, Sabtu (26/3/2022).
Namun saat ditanya siapa yang membully, Komang masih belum mau menjelaskan.
“Intinya tersangka ini sering dibully gara-gara tidak menyusui bayinya itu. Nah, siapa yang membully apakah keluarga atau tetangga, itu masih kita selidiki,” tegasnya.
Sekitar dua minggu sebelum ditemukan mati di dalam sumur, bayi tersebut juga sempat hilang dan ditemukan di area persawahan pada tengah malam.
Ditanya apakah bayi yang ditemukan di area persawahan itu ulah tersangka Farida, Komang juga enggan memberikan keterangan jelas.
“Nah, itu juga kita dengar bayi sebelumnya juga hilang dan ditemukan di persawahan, itu juga masih kita selidiki,” sambung Komang.
Namun Komang memastikan, bahwa bayi itu dibuang ke dalam sumur atas inisiatif dan dilakukan tersangka Farida seorang diri.
“Jadi, sejauh ini tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Tersangka Farida mengakui melakukannya seorang diri dan inisiatif sendiri,” pungkas Komang.
Sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan Faridatul Nikmah alias FN (25) warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, sebagai tersangka.
Farida diduga kuat membuang bayinya ke dalam sumur pada hari Rabu 23 Maret 2022.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan yakni FN (Faridatul Nikmah) atau ibu dari bayi tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dihubungi Motim melalui HP-nya. (sp)