Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Curi HP Tetangga

by -

Jember, Motim-Seorang pria berinisial IM (29) warga Dusun Krajan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, diringkus kepolisian setempat, Jumat (15/4/2022).

IM diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian HP. Kini, dia meringkuk di sel tahanan Mapolsek Silo setelah statusnya resmi menjadi tersangka.

banner 728x90

Kapolsek Silo AKP M Suhartanto, menyampaikan bahwa pada hari senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah SRI (korban) yang masih tetangga tersangka, terjadi pencurian HP Merk Oppo A53.

“Setelah kejadian itu, korban melapor ke kita. Kemudian kita turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP,” jelas Tanto, kemarin.

Dari olah TKP itu, diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang kemudian masuk ruangan tengah dan mengambil hp yg ada di depan TV saat korban tidur.

“Dari penyelidikan yang dilakukan akhirnya bisa diketahui dan didapat informasi hp yg hilang ada di sebuah counter di Desa Candijati,” jelas Tanto.

Menurut keterangan penjaga counter bahwa HP tersebut dibawa oleh tersangka IM dengan alasan akan di flash. “Selanjutnya anggota kita melakukan penyelidikan tentang keberadaan IM. Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022, IM bisa diamankan saat ada di rumahnya,” kata Tanto.

Saat diintrogasi, IM mengakui telah melakukan pencurian itu. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.