Penjualan baby lobster berhasil digagalkan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Polisi mengamankan pelaku berinisial DF warga Kecamatan Puger saat akan melakukan transaksi.
Sebanyak 1300 baby lobster berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.
Saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, pelaku DF mengakui aksi kejahatan yang dilakukan telah berlangsung selama dua tahun.
“Satu baby lobster jenis Pasir dijual seharga Rp 6 ribu per ekornya dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual Rp 10 ribu per ekor,” ucap DF.
Dalam melakukan aksinya, DF mengatakan selalu berhati-hati dan memiliki cara untuk mengelabui polisi.
Kata DF, ribuan baby lobster itu dibungkus plastik dan diberi alat khusus untuk oksigen.
“Kemudian saya masukkan dalam tas ransel. Jadi tidak kelihatan langsung saya bawa (baby) lobster itu,” ucapnya.
Untuk transaksi dengan calon pembeli, lanjutnya, dilakukan juga dengan berpindah tempat.
“Saya menghubungi pembeli dan janjian bertemu atau mengambil dimana tas (berisi Baby lobster) itu. Pembeli kadang datang ke Jember, atau bertemu di sekitar Gunung Gumitir karena yang beli orang Banyuwangi,” ucapnya.
“Saya dapatnya dari penyuplai di Puger,” sambungnya.
Terpisah, terkait aksi kejahatan pelaku. Kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, berhasil digagalkan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
“Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Dika atas laporan warga. Kemudian penjualan baby lobster ini dapat digagalkan polisi,” ujar Hery.
“Ancaman hukuman bagi pelaku, adalah 8 tahun penjara. Karena melakukan tindak jual beli baby lobster ilegal. Barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Jember, dan masih dalam pengembangan. Memburu dua pelaku lainnya,” tandasnya