Jember, Motim-Seorang pria di Jember tewas setelah lehernya ditusuk sebilah pisau. Ulah pelaku didasari rasa cemburu setelah melihat pacarnya berboncengan motor dengan korban.
“Tersangka (pelaku) ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mall Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan (kata tersangka) terlihat memeluk korban dari belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Aula Polres Jember, Senin (9/5/2022).
Tersangka pelaku penusukan diketahui bernama Mochammad Richo Maulana (20) warga Dusun Wonolangu, Desa Panti, Kecamatan Panti. Sedangkan korban bernama Diky Rohmatullah (22) Warga Dusun Karanganom, Desa Serut, Kecamatan Panti.
“Untuk peristiwa penusukannya terjadi pada hari Kamis (5/5) sekitar pukul 22.15 WIB,” kata Hery.
Penusukan itu, lanjut Hery, berawal saat tersangka datang ke sebuah mall di Jember untuk menjemput pacarnya. Saat itulah tersangka melihat pacarnya keluar mall dengan dibonceng motor oleh korban.
“Kemudian terjadi keributan di mall tersebut. Bahkan sampai dilerai oleh salah seorang security di mall itu. Namun karena tersangka merasa dendam, kemudian menantang korban untuk berduel di tempat sepi,” katanya.
Korban menerima tantangan tersangka. Korban dan tersangka kemudian menuju halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti.
“Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di TKP, ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi,” terang Hery.
Namun karena melihat teman korban banyak, lanjut Hery, diduga tersangka panik. Tersangka mengambil pisau kecil yang disimpan di bawah jok motornya.
“Pisau itu menurut pengakuan (tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itupun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban,” ungkapnya.
Seketika itu korban ambruk dengan bersimbah darah. Sedangkan tersangka langsung kabur.
“Oleh teman-temannya, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak terselamatkan. Korban meninggal keesokan harinya. Sedangkan tersangka kita tangkap beberapa saat usai kejadian,” terang Hery.
Terkait kejadian tersebut, Hary menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP.
“Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(jen)