Jember, Motim-Seorang pemuda berinisial YS, warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, akhirnya ditangkap polisi, Kamis 12 Mei 2022. Ia sempat kabur ke Bali usai menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi mengatakan, tersangka dengan korban sudah cukup lama menjalani hubungan asmara. Pada tanggal 05 Juli 2021, tersangka menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Silo.
Tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan alasan hendak dikenalkan kepada orang tuanya. “Awalnya korban diajak ke rumah tersangka untuk dikenalkan dengan orang tuanya. Korban ingin menunjukkan keseriusannya ingin menikahi korban,” kata Budhi, Jumat (13/05/2022).
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata rumah dalam kondisi sepi. Saat itu muncul keinginan tersangka untuk melakukan hubungan terlarang.
Tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan mengajak melakukan persetubuhan. Tersangka yang tidak bisa mengendalikan nafsunya langsung membuka pakaian korban kemudian menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Silo. Setelah beberapa hari kemudian, aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban diketahui oleh ibu korban.
“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Kemudian orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Ledokombo,” tambah Budhi.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi rumah tersangka. Namun, saat itu tersangka ternyata sudah tidak ada di rumahnya.
Tersangka sudah berangkat ke Bali sambil bekerja. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Kamis, 12 Mei 2022 polisi menerima informasi tersangka pulang ke rumahnya.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Ledokombo untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sp)