Jember, Motim-Setelah melakukan kajian kerjasama tentang pengelolaan Gunung Sadeng Kecamatan Puger Jember.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah menetapkan skema kerjasama bersama pihak ketiga dengan sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), bahwa telah ditetapkan harga tetap, saat memanfaatkan Gunung Kapur Sadeng.
“Harga tetapnya Rp39.500 per tonnya, nilai ini yang harusnya dibayar oleh perusahaan yang melakukan kerjasama dengan Pemkab Jember,” ujar Sekretaris Daerah Mirfano saat dikonfirmasi di Pemkab Jember, Senin 23 Mei 2022.
Ia menegaskan bahwa, kebijakan yang sudah ditentukan ini nantinya harus dipatuhi oleh perusahaan yang menjalani kerjasama dengan pihak Pemkab Jember.
“Jadi sejak lolos dan menjadi mitra Pemkab, perusahaan harus membayar pajak dan harus membayar berkontribusi serta pajak yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Maka dari itu, seluruh pihak yang akan bekerjasama harus paham terlebih dahulu terkait kebijakan ini. Sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Mirfano menegaskan, bahwa sampai saat ini sudah ada sedikitnya 4 perusahaaan yang mengikuti seleksi terhadap pengelolaan Gunung Sadeng tersebut.
“Proses seleksi ini nantinya langsung ditangani oleh pihak Disperindag,” tutupnya.(sp)