Jember, Motim-Polsek Balung mengamankan seorang pemuda berinisila HND (30), warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung lantaran merekam video call vulgar dan menyebar luaskan ke beberapa temanya.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban MK (43), perempuan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung pada hari Kamis (26/5/2022) lalu. Korban melapor lantaran video vulgarnya tersebar dan terus menerus diperas.
“Korban melapor lantaran terus menerus diperas oleh pelaku dengan ancaman menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan,” kata Sunarto, Rabu (1/6/2022).
Menurut Sunarto, korban awalnya menuruti kemauan tersangka setiap kali meminta uang. Hingha akhirnya total uang yang diberikan kepada tersangka mencapai Rp4.800.000,-
“Awalnya korban menuruti kemauan dari pelaku hingga memberikan uang secara bertahap sebesar Rp. 4.800.000,” terang Sunarto.
Meski telah menerima uang hingga jutaan rupiah, tersangka tetap saja sering meminta uang. Dengan ancaman yang sama, yakni menyebarkan video vulgar hasil video call keduanya.
“Pelaku terus melakukan ancaman kepada korban untuk meminta uang sehingga korban tidak punya uang dan tidak memberikan uang,” katanya.
“Karena korban tidak memberikan uang lagi, kemudian pelaku mengirim video dan foto vulgar korban yang merupakan hasil tangkapan layar tanpa sepengetahuan korban ke beberapa temannya di grup WhatsApp,” tambah Sunarto.
Tindakan tersangka ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama, tersangka berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Kedua, pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel milik pelaku yang diduga dibuat video mesum bersama yang bersangkutan,” pungkas Sunarto. (*)