Surabaya,Motim – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.TKP Jl.Kedongdong Kidul Surabaya.Saat Konfrensi Pers.Jumat (3/6/2022).
Kapolsek Tegalsari Kompol A.R Dwi Nugroho Didampingi Kanit Reskrim AKP.Marji mengatakan,Pelaku M alias Mamat (20) Laki Laki asal Bangkalan Madura.karyawan (bebek petemon),alamat Jl. Pandegiling Surabaya.
Dalam Modus Operandinya Pelaku berkeliling dan mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor di dalam pagar Rumah.
Kompol Dwi Nugroho Menjelaskan Kronologi Kejadianya,Anggota Reskrim Tegalsari mendapatkan laporan kejadian Curanmor di daerah kedondong kidul,kemudian melakukan cek TKP, dari Rekam Cctv didapatkan Ciri ciri pelaku,”tuturnya
“kemudian di lakukan penyelidikan kepada Tersangka M alias MAMAT didaerah pandegiling,dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku di temukan Baju yang dipakai pada saat melakukan pencurian dan Uang sisa penjualan motor Curian.”jelasnya
Dari pengakuan Tersangka M mengaku mengambil motor bersama IP (DPO),kemudian Tersangka dan BB di bawa ke mako polsek tegalsari untuk di proses lanjut.
Barang Bukti yang disita dari Pelaku.1 (satu) buah Jaket HOODIE warna Crem ada tulisan NEVER STOP.1 (satu) buah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru.1 (satu) buah CD rekaman cctv yang disita dari korban MOH.TOYIB dan Uang Sisa Penjualan motor.”Pungkasnya.(Nang/Ady)