Buron Dua Bulan, Pencuri Rel Lori Diringkus di Warung Kopi

by -

Jember, Motim-Seorang pencuri rel lori milik PTPN XI PG Semboro di areal persawahan Dusun Krangsonk, Desa Grenden, Kecamatan Puger, berhasil diringkus Tim Sadeng Reskrim Polsek Puger, Kamis (1/6/2022) kemarin.

Pelaku bernama Suyono, warga Dusun Karangsono, Desa Gremden, Kecamatan Puger. Pria berumur 55 tahun ini, sebelumnya sempat buron selama dua bulan.

banner 728x90

Suyono diringkus polisi saat ngopi di warung, dekat rumah persembunyiannya.

“Tersangka yang kami tangkap ini, adalah salah satu dari dua DPO kasus pencurian rel lori milik PG Semboro saat malam puasa Ramadan kemarin. Total ada 22 meter batang besi rel yang dicuri, dan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, saat dikonfirmasi di mapolsek, Sabtu (4/6/2022).

Kala itu, kata Eko, kedua pelaku DPO kabur dan meninggalkan rekannya saat sedang memotong batang besi rel lori.

“Tersangka pertama dapat kami tangkap waktu itu. Saat itu pelaku akan memotong batang rel. Dua rekannya kabur meninggalkan tersangka pertama. Tapi atas informasi dari masyarakat, salah seorang pelaku DPO ini berhasil kami ringkus Kamis kemarin,” jelasnya.

“Tersangka kami ringkus saat sedang ngopi di warung, dekat rumah persembunyian di sekitar wilayah Kecamatan Wuluhan sekitar pukul 10 malam,” sambungnya.

Dari tertangkapnya seorang DPO ini, lanjut Eko, sudah dua pelaku pencurian batang besi rel lori yang diamankan polisi.

“Nantinya dalam waktu singkat, kami akan lanjutkan lidik dan memburu satu sisa tersangka DPO lainnya. Sehingga dapat segera genap 3 tersangka kasus pencurian rel lori ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, saat giat Patroli Sahur Mapolsek Puger, Selasa (19/4/2022) dini hari. Anggota Tim Sadeng Satreskrim Polsek setempat.

Mendapati aksi pencurian rel lori milik PTPN XI PG Semboro di areal persawahan wilayah Dusun Krangsonk, Desa Grenden, Kecamatan Puger.

Dari aksi pencurian yang diduga dilakukan 3 orang pelaku sekitar pukul 01.00 WIB itu. Polisi menangkap satu orang pelaku bernama Didik (39) warga Dusun Karangsono, Desa Grenden, Kecamatan Puger.

Sementara itu, dua rekannya bernama Iyon (55) dan Marsuki (50) berhasil kabur. Terhadap dua pelaku tersebut, polisi pun menetapkan mereka sebagai DPO. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.