Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalJember

Tangkap Bandar Sabu, Amankan BB Senilai Rp1,5 Miliar

By admin
June 7, 2022

Jember, Motim-Tangkap dua bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Kepolisian Resort Jember mengamankan barang bukti senilai Rp.1,5 miliar.

Dua bandar itu, yakni pria berinisial RK (27) warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

“Dari dua tersangka, kami amankan barang bukti total 1030,65 gram di salah satu rumah tersangka,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Press Conference, Selasa (7/6/2022).

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari hasil operasi pekat Polres Jember, mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan, dari dua tersangka itu diamankan barang bukti yang cukup banyak.

Manurut Hery, hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini melakukan aksinya sudah bertahun-tahun. Dengan wilayah edarnya mencakup Bondowoso, Banyuwangi.

“Untuk transaksinya, mereka selalu berpindah-pindah tempat,” bebernya.

Saat ini, Polisi sedang melakukan pemeriksaan, dari mana asal barang haram tersebut didapatkan.

Untuk para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, kemudian denda Rp.10 miliar.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gerak Cepat, Polisi di Gresik Tangkap Maling Motor Unggah Motor Curian di Facebook

Next

HUT Bhayangkara ke-76, Polres Jember Gelar Donor Darah

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.