Bocah perempuan kelas 7 SMP, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh paman tirinya.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku berinisial JMN (23), warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Berbelit saat dimintai keterangan oleh polisi.
Namun dari proses penyelidikan sementara, kata Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco. Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, dilakukan terhadap keponakan tirinya.
“Dari pemeriksaan sementara, korban diancam tidak boleh bilang-bilang ke orang lain. Terduga pelaku adalah paman tiri korban. Karena bapak korban menikah lagi, dan punya saudara tiri,” kata Lilik saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (15/7/2022).
Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, lanjut Lilik, dari proses lidik polisi terjadi dua kali.
“Pertama itu saat Ramadan kemarin,” katanya.
Kala itu korban berada di rumah ibu tirinya di Bangsalsari. Saat orang tua korban tidur, terduga pelaku, merayu korban.
Kemudian terjadi tindakan pencabulan di Bangsalsari. Namun tidak sampai terjadi persetubuhan.
“Kemudian (juga) dilakukan, Senin 12 Juli 2022 kemarin. Terduga pelaku mengantar korban pulang dari Bangsalsari ke Panti. Saat itu pelaku mengaku masuk ke rumah korban di Kecamatan Panti. Pelaku mengaku sakit perut, dan meminta tolong korban untuk menghidupkan pompa air,” ucapnya.
Namun hal itu hanya sebagai alasan, korban malah diajak masuk juga di dalam kamar mandi. Terduga pelaku melepas celana dalam korban, dan menyetubuhinya.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku setelah melakukan aksi bejatnya. Menyuruh korban untuk keluar kamar mandi lebih dulu.
“Kemudian pelaku keluar dari rumah, dan pamitan pulang,” ujar Lilik.
Namun demikian, terkait kasus dugaan pencabulan ini. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, terduga pelaku sempat berbelit.
“Alasannya karena bernafsu kepada korban. Tapi mbulet (berbelit, red) saat diperiksa. Juga (terkesan) mengada-ngada. Awalnya pelaku tidak mengakui,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan pencabulan ini, terduga pelaku diamankan polisi di Mapolsek Panti.
Pelaku juga terancam dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)