Remaja Hamil 7 Bulan Dibunuh Pacar, Curigai Hasil Hubungan dengan Pria Lain

by -

Jember,Motim – Remaja perempuan berinisial AR (16) warga Kecamatan Gumukmas, tewas dibunuh pacarnya semdiri, RAT (22), di areal persawahan Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong. Saat dibunuh, korban tengah hamil 7 bulan.

Korban dihabisi karena hendak meminta pertanggungjawaban. Namun tersangka sanksi jika dia merupakan ayah biologis dari janin yang dikandung korban.

banner 728x90

“Sementara dari hasil pengakuan tersangka, dia tidak mau mengakui dan bertanggungjawab soal kehamilan korban,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, Sabtu (31/12/2022).

“Alasannya, tersangka tidak merasa menghamili karena sudah putus hubungan,” sambungnya.

Tersangka, sambung Dika, juga mengatakan bahwa korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Sehingga tersangka curiga pria itulah yang menghamili korban.

“Saat tersangka bermaksud mengantar korban ke bidan untuk memeriksa kehamilannya, sesampainya di TKP (pembunuhan), tersangka menghentikan laju motor dan ngobrol dengan korban. Tersangka menanyakan kepada korban siapa yang menghamili, tapi korban tidak menjawab dan diam,” terang Dika.

Karena tidak menjawab itu, lanjutnya, tersangka yang saat itu sudah membawa celurit dari rumah, langsung mengeluarkan dari pinggangnya. Karena terbawa emosi, tersangka kemudian menyabetkan celurit itu ke korban.

“Menurut tersangka, celurit itu awalnya untuk menghabisi pacar korban sekarang. Karena kata tersangka setelah putus dengannya, korban ini punya hubungan asmara dengan pria lain. Tapi karena emosi tidak mendapat jawaban dari korban, tersangka malah naik pitam dan membunuh korban itu,” kata Dika.

Namun demikian, kata mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini, polisi tidak begitu saja mempercayainya. Polisi terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Apakah alasan pelaku ini benar, polisi tetap mengacu pada hasil lidik. Biar nanti hakim di peraidangan yang memutuskan. Yang jelas, peristiwa pembunuhan itu sudah terjadi dan tersangka sudah mengakui dialah pelakunya,” tegas Dika.

Polisi, kata dia, menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, jika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana ancamannya bisa seumur hidup,” pungkasnya. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.