Jember,Motim
Kebijakan uji coba menggeser jam efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya guru tidak jadi dilanjutkan.
Perubahan itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember, tertanggal 30 Desember 2022, Nomor 800/14673/414/ 2022.
Dalam isinya, bagi Perangkat Daerah dan Lembaga/Unit Kerja yang melaksanakan 6 hari hari kerja dirubah.
“Hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 sampai 14.00 WIB. Hari Jumat 07.00 sampai Jam 11.00 WIB. Kemudian, Sabtu, 07.00 sampai 12.30 WIB,” tulis bupati dalam edarannya.
Sementara bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 5 hari, tetap seperti biasanya.
“Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hari Jumat 08.00 sampai Jam 15.00 WIB. Kemudian, Sabtu, 08.00 sampai 12.30 WIB,” sebutnya.
Sementara Ilham Wahyudi, Ketua Aktivis PGRI Jawa Timur menanggapi positif kebijakan Bupati Jember.
“Ini keputusan tepat, kalau dipaksakan dilanjutkan, berdampak bagi yang lain. Khususnya guru yang jarak tempuhnya jauh,” ungkap Ilham, Senin (02/01/2023) lewat sambungan selulernya
Yang lebih penting lagi, kata Ilham, siswa yang masih bersekolah ke Madrasah Diniyah bisa kembali bersekolah.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Wabup Jember, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pesantren Lora Rohman dan seluruh Aktivis Pendidikan, semoga kebijakan Bupati Jember bermanfaat bagi semua,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bupati Jember menggeser jam kerja ASN khususnya guru sempat menimbulkan kontroversi.
Mereka menilai, kebijakan itu justru dianggap semakin menyulitkan ASN khususnya guru, dalam melaksanakan tugasnya. (sp